Beranda | Artikel
Thawaf Tanpa Wudlu Batalkah?
Selasa, 2 April 2013

para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: mayoritas ulama mensyaratkan wudlu untuk sahnya thowaf, dan ini adalah pendapat imam Malik, imam Asy Syafi’I dan yang masyhur dari madzhab imam Ahmad.[1] Mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu :

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mulai ketika datang adalah berwudlu kemudian thowaf… (HR Bukhari dan Muslim).[2] Hadits ini walaupun berbentuk perbuatan, akan tetapi ia menunjukkan wajib, karena sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih bahwa perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam rangka menjelaskan nash yang berbentuk perintah yang wajib, maka hukumnya pun menjadi wajib, dan perbuatan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan firman Allah: وليطوفوا بالبيت العتيق “Dan hendaklah mereka thowaf di baitil ‘atieq (Ka’bah)”.

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ketika beliau tertimpa haidl di haji wada’, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أّلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.

“Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali engkau tidak boleh thowaf di bait (ka’bah) sampai engkau suci”. (HR Bukhari dan Muslim).[3]

Hadits ini melarang wanita haidl berthowaf di ka’bah sampai ia suci, ini menunjukkan bahwa alasan pelarangan wanita haidl untuk thowaf adalah adanya hadats, bukan semata mata karena tidak boleh masuk ke dalam masjid, sebab Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’’ sampai ia suci ‘’. Dalam riwayat lain :’’ sampai ia mandi ‘’. Beliau tidak bersabda: “Sampai darah haidlmu berhenti”.

Hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, Nabi sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ

“Thowaf di ka’bah adalah sholat”.[4]

Hadits ini menunjukkan bahwa thowaf itu seperti sholat, maka disyaratkan bersuci untuk thowaf sebagaimana disyaratkan bersuci untuk sholat.

Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa wudlu bukan syarat sah thowaf, dan ini adalah pendapat imam Ahmad dalam suatu riwayat[5].

Dasarnya adalah karena tidak adanya dalil yang tegas yang menunjukkan pensyaratan wudlu untuk thowaf, padahal di zaman Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam banyak sekali kaum muslimin yang melakukan thowaf, namun tidak pernah ada bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk berwudlu, sementara ada kemungkinan batalnya wudlu mereka ketika thowaf, lebih lebih pada waktu itu manusia sangat banyak melakukan thowaf hingga berdesak desakkan, dan besar kemungkinan wudlu diantara mereka batal, namun tatkala tidak ada dalil yang tegas memerintahkan untuk berwudlu tidak pula ada ijma’ ulama, padahal kaum muslimin sangat butuh kepada hal itu, ini menunjukkan bahwa wudlu bukanlah syarat sah thowaf.[6]

Mengkritisi dalil-dalil jumhur.

Adapun dalil jumhur yang pertama yaitu hadits ‘Aisyah hanyalah menunjukkan kepada hukum sunnah saja, karena sebatas perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah menunjukkan kepada sunnah.

Jika dikatakan, ”Bukankah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan perintah Allah yang wajib, sedangkan perbuatan Nabi bila dalam rangka memperaktekan perintah yang wajib, maka hukum perbuatan tersebut sama dengan hukum perintahnya ?

Dijawab: “Bahwa perkataan tersebut berkonsekwensi mewajibkan semua yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan dalam thowaf seperti idthiba’, romal (berlari kecil) di tiga putaran pertama, memegang hajar aswad dan menciumnya, do’a diantara dua rukun, sedangkan jumhur tidak menganggapnya wajib, padahal itu semua adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam rangka memperaktekan perintah Allah juga. Maka untuk mewajibkannya butuh kepada dalil lain, wallahu a’lam”.

Adapun dalil jumhur yang kedua, yaitu larangan wanita haidl untuk thowaf sampai ia suci, maka sesuatu yang di haramkan untuk wanita haidl belum tentu di haramkan untuk selain haidl dari orang yang terkena hadats, seperti wanita haidl haram tinggal di masjid atas pendapat jumhur namun tidak haram bagi yang berhadats kecil.

Bila dikatakan bahwa alasan pelarangannya bukan karena berhubungan dengan masjid, akan tetapi karena thowaf itu sama dengan sholat, dimana tidak sah sholat tanpa wudlu demikian pula thowaf, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang ketiga dari dalil jumhur.

Dijawab, bahwa banyak sekali perbedaan antara thowaf dan shalat; diantaranya bahwa thowaf diperbolehkan padanya makan dan minum sedangkan sholat tidak, sholat dibuka dengan takbir dan ditutup dengan taslim sedangkan thowaf tidak, sholat wajib membaca al fatihah sedangkan thowaf tidak, thowaf bisa diputus oleh sholat fardlu atau janazah lalu meneruskan sisanya sedangkan sholat tidak, gerakan yang banyak dapat membatalkan sholat dan tidak membatalkan thowaf dan perbedaan lainnya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ”Kemudian aku mentadabburi (mempelajari) masalah ini, maka menjadi nyata bagiku bahwa suci dari hadats bukan syarat sah thowaf…”.[7] Terlebih di zaman ini, orang-orang yang berthawaf di musim haji sangatlah ramai dan penuh sesak, sebagaimana yang kita saksikan, sehingga amat sulit bila seseorang wajib berwudlu bila ia berhadats ketika thawaf.

[1] Lihat kitab adlwaa ulbayan karya Muhamad Al amin Asy Syanqithi 5/202.

[2] Bukhary no. 1614, 1615. Dan Muslim 2/906 no. 190 (1235).

[3] Bukhari no 1650 dan Muslim 2/873 no. 119.

[4] Hadits ini diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, adapun secara marfu’ diriwayatkan oleh At Tirmidzi 3/293 no. 960 dan lainnya dari beberapa jalan dari ‘Atho bin As Saib dari Thowus dari ibnu ‘Abbas secara marfu’. Dan ‘Atho bin Saib ini mukhtalith akan tetapi diantara perawi darinya adalah Sufyan Ats Tsauri sebagaimana diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrok no. 1686, dan Sufyan Ats Tsauri mendengar dari ‘Atho sebelum ikhtilath sehingga sanadnya hasan karena Atho ini shoduq sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz dalam At Taqrib. dan Atho di mutaba’ah oleh Laits bin Abi Sulaim dari Thowus dari ibnu ‘Abbas secara marfu’ namun laits perawi yang mukhtalith juga.

Adapun riwayat yang mauquf dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam al mushonnaf no 9789 dan lainnya dari beberapa jalan dari Abdullah bin Thowus dari Thowus dari ibnu ‘Abbas, juga dari jalan Ibrahim bin Maisaroh dari Thowus dari ibnu Abbas dikeluarkan oleh Abdurrozzaq juga dalam al mushonnaf no 9790. Dan keduanya adalah perawi yang tsiqah.

Bila kita perhatikan, tampak bahwa riwayat ‘Atho bin Saib dan laits bin Abi Sulaim yang marfu’ berlawanan dengan riwayat Ibrahim bin Maisaroh dan Abdullah bin Thowus yang meriwayatkan secara mauquf, sehingga riwayat ‘Atho dianggap syadz oleh sebagian ulama, akan tetapi riwayat ‘Atho dikuatkan oleh riwayat Abdurrozzaq dan Rouh haddatsana ibnu Juraij dari AlHasan bin Muslim dari Thowus dari seseorang yang bertemu dengan Nabi sallalahu ‘alaihi wasallam bahwa Nabi bersabda: ”Sesungguhnya thowaf itu sholat, maka apabila kamu thowaf sedikitkanlah berbicara“. Dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya no 15461 demikian secara marfu’. Namun An Nasai dalam Ash Shughro no 2922 meriwayatkan dari jalan ibnu Wahb dari ibnu Juraij dari Al Hasan bin muslim secara mauquf, sedangkan dalam Al Kubro dari jalan yang sama secara marfu’ dan yang rajih pada riwayat Al Hasan bin Muslim adalah marfu’ karena Abdurrozzaq dan Rouh adalah dua rawi yang tsiqoh. Namun ibnu Juraij ini mudallis dan meriwayatkan dengan lafadz ‘an sehingga tidak diterima.

Kesimpulannya adalah bahwa hadits ibnu ‘Abbas ini lemah secara marfu’ dan yang shahih adalah mauquf, terlebih yang meriwayatkan secara mauquf adalah Abdullah bin Thawus dari ayahnya yaitu Thawus, dan periwayatan anak lebih diunggulkan dari yang lainnya karena biasanya ia lebih mengetahui hadits bapaknya, oleh karena itu Syaikhul islam dalam majmu’ fatawa merajihkan bahwa hadits ini mauquf, beliau berkata: “Ahli pengetahuan tentang hadits tidak menshahihkannya kecuali secara mauquf, dan menjadikannya dari perkataan ibnu Abbas dan tidak menshahihkan yang marfu’.” (Majmu’ fatawa 21/274).

[5] Yaitu dalam riwayat Muhamad bin Al Hakam, imam Ahmad berkata: ”Apabila ia thowaf ziarah dalam keadaan lupa bersuci kemudian ingat, maka tidak ada kewajiban apa apa atasnya…”. Lihat Majmu’ fatawa ibnu Taimiyah 26/210.

[6] Lihat jami’ ahkamin nisaa 2/515.

[7] Ibnu Taimiyah, majmu’ fatawa 26/199.


Artikel asli: https://cintasunnah.com/thawaf-tanpa-wudlu-batalkah/